SUSUNAN ORGANISASI TATA KERJA BPD (BADAN PERMUSYAWARATAN DESA)
DESA PALASA KECAMATAN TALANGO KABUPATEN SUMENEP
TAHUN ANGGARAN 2023
No Jabatan Nama Pejabat Alamat
1. Ketua BPD Nur Aini S.Pd.I Dusun Candi 005 006
2. Wakil Ketua BPD Siti Maisura Dusun Bhaba 002 013
3. Sekretaris BPD A. Yudianto Dusun Sombang 001 012
4. Anggota BPD Ach. Sugiyanto Dusun Palasa 005 002
5. Anggota BPD Kiswanto Dusun Seladan 001 008
6. Anggota BPD Sahari Dusun Temmo 002 010
7. Anggota BPD Sitti Hasanah Dusun Galtek 002 003
8. Anggota BPD Abd. Aziz Dusun Sombang 002 012
9. Anggota BPD Selamet Readi Dusun Tn. Lanjang 002 009
Tugas dan wewenang BPD :
- Membahas rancangan peraturan desa Bersama kepala desa
- Mengusulkan pengankatan kepala desa dan pemberhentian kepala desa
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa\
- Menggali,menampung,menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Memberi persetujuan pemberentian/ pemberhentian sementara perangkat desa
- Menyusun tata tertib BPD