SUSUNAN ORGANISASI TATA KERJA PEMERINTAH DESADESA PALASA KECAMATAN TALANGO KABUPATEN SUMENEPTAHUN ANGGARAN 2023
Dalam sebuah desa memiliki struktur organisasi dan susunan organisasi pemerintahan di setiap desa tidak tentu sama. Hal ini karena tergantung dari kebutuhan dan keadaan desa masing-masing. Seperti yang sudah ada di gambar bahwa struktur organisasi pemerintah Desa Palasa Kecamatan Talango terdiri dari atas pemerintah desa (yang meliputi kepala desa dan perangkat desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lebih lanjut dirinci dirinci sebagai berikut :
STRUKTUR PERANGKAT DESA
1. Kepala Desa (Akh. Rifki Zulkarnain, S.STP., M.AP.)
2. Sekretaris Desa (Khairul Iskandar)
3. Kepala Urusan TU & Umum (Hikmatul Jannah)
4. Kepala Urusan Keuangan (Aryono)
5. Kepala Urusan Perencanaan (Sujakna)
6. Kasi Pemerintahan (Ainur Rahman)
7. Kasi Pelayanan (Samsul Arifin)
8. Kasi Kesejahteraan (Sugiyanto)
9. Kadus Palasa (Samsul Hairur Rosikin)
10. Kadus Galtek (Mojahri)
11. Kadus Candi (Hariratun Nafisah)
12. Kadus Seladan (Herfandi)
13. Kadus Tanian Lanjang (Fathor Rahman)
14. Kadus Temmo (Sumahwi)
15. Kadus Sombang (Husus Riyadi)
16. Kadus Bhaba (Moh. Ridwan)
Wewenang Kepala Desa:
- Memimpin menyelengarakan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama badan perwakilan desa (BPD).
- Mengajukan rancangan peraturan desa.
- Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBD desa.
- Membina kehidupan masyarakat desa.
- Membina perekonomian masyarakat desa.
Tugas Sekertaris Desa:
- Sekdes / kelurahan berkedudukan sebagai unsur staff yang membantu kepala desa / lurah dalam melaksanakn tugas dan wewenang nya serta memimpin secretariat desa atau lurah.
- Sekdes / kelurahan mempunyai tugas menjalankan fungsi administrasi kelurahan pembangunan,dan kemasyarakatan
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sekdes / kelurahan dibantu oleh urusan staf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar